PEWARTA: SULISWAN
RABU 14 JUNI 2017
PORTAL Bengkulu Utara – Pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dilakukan oleh pihak PT PLN (Persro) WS2JB Area Bengkulu Rayon Arga Makmur merupakan kesepakatan melalui MoU pihak PLN dengan Pemerintah Daerah setempat.
Manager PT PLN (Persero) Rayon Arga Makmur, Andriyani SE menegaskan, pihak PLN tidak pernah menutup-nutupi hal tersebut, yang menentukan besaran persentase pungutan PPJ merupakan wewenang pemerintah daerah sementara PLN hanya sebagai pelaksana pungutan itu. MoU tersebut antara pemkab BU dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (WS2JB).
“Tidak ada yang kami tutup-tutupi dan apa yang disebut dengan transparansi, selagi menjadi hak kami untuk menjelaskan tidak akan kami tutupi, tetapi bila hal-hal yang bukan wewenang kami untuk menjelaskan semestinya diperoleh dari yang patut memberikan penjelasan,” terang Andriyani, Rabu.
Informasi terhimpun portalbengkulu.com, PPJ atau pajak penerangan jalan merupakan pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan besaran mulai 2 persen hingga 10 persen. Di Bengkulu Utara, Pemerintah Daerah menetapkan pungutan tersebut pada level tertinggi yakni 10 persen yang diberlakukan untuk seluruh pelanggan pada setiap transaksi baik prabayar maupun pasca bayar.
Uang hasil pungutan yang dilakukan oleh PLN tersebut selanjutkan masuk ke Kas Daerah (Kasda) melalui mekanisme tertentu. yang menjadi persoalan, lantaran belum adanya sosialisasi dari pemerintah daerah melalui OPD terkait, pihak pelanggan hingga saat ini banyak yang belum mengetahui jika pada setiap transaksi pembayaran rekening atau pembelian token listrik mereka dikenakan PPJ sebesar 10 persen, dengan total pertahun hasil PPJ mencapai Rp 6 Milyar.
Editor: Uj
Post Views: 173