KONTRIBUTOR : ROBIN
PORTAL BENGKULU UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara, kembali melakukan penertiban pasar dan terminal Purwodadi, Arga Makmur. Tidak kurang dari 50 personil diturunkan pada Kamis (11/7/2019), yang terbagi dalam dua kelompok, masing-masing 30 personil TonDalmas, sedangkan 20 personil lainnya terdiri dari Kabid, dan Kasi.
Plt Kasatpol PP, Rohis Makmun S.IP yang juga turun ke lokasi mengatakan, penertiban telah dilaksanakan pihaknya sejak 1 juli lalu, guna penegakan Peraturan Daerah (Perda). Dipastikan oleh dia, akan terus dilanjutkan hingga dua bulan kedepan. Semua lapak pedagang yang didirikan tanpa izin dan berada pada fasilitas umum akan dibongkar.
“Kita laksanakan penertiban bagi lapak-lapak para pedagang yang didirikan pada fasilitas umum, seperti di dalam pasar maupun di kawasan terminal. Dan yang kita bongkar ini adalah lapak pedagang yang tidak mengantongi izin resmi,” ucap Rohis.
Sejumlah Barang Bukti (BB) pembongkaran tersebut, lanjut Rohis, diangkut ke kantor Satpol PP lalu dibuat berita acara yang kemudian akan dimusnahkan. Namun untuk barang bukti yang tidak masuk dalam berita acara pemusnahan, diminta kepada pedagang untuk mengambilnya di kantor Satpol PP, dengan syarat menandatangani surat pernyataan.
“Barang-barang yang kami bongkar diangkut ke kantor, nanti dibuat berita acara yang kemudian akan musnahkan, tapi tidak semuanya. Untuk barang-barang yang tidak dimusnakan itu, dapat diambil oleh pedagang pemiliknya dengan syarat dan ketentuan berlaku serta menandatangani surat pernyataaan,” terang Dia.
Dengan dilaksanakannya penertiban, pihak pemerintah daerah berharap pedagang tidak lagi mendirikan lapak pada titik tersebut. Apabila masih ditemukan maka pedagang yang membandel akan diberi sanksi tegas.
“Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban ini, kita harap pedagang tidak lagi memdirikan bangunan yang liar di titik-titik yang dilarang, jika masih tetap membandel, akan ditindak tegas,” tandas Rohis.