PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Banyaknya fasilitas di SMAN 03 Lebong yang dalam kondisi rusak dan tidak layak mendapat sorotan. Terlebih, terkait adanya dugaan pungutan seperti uang komite, uang OSIS bahkan diterangai adanya praktik jual beli sampul raport yang dilakukan pihak sekolah. Sementara SMAN 03 Lebong sendiri telah terakreditasi A.
Seorang Praktisi Pendidikkan yang juga putra daerah Lebong, Sukamdani, M.Pd.I yang sebelumnya melakukan penelitian S2 tentang komite pada sekolah sekolah angkat bicara.
“Sangat disayangkan kalau ada sekolah negeri yang masih ada melakukan pungutan. Kecuali sumbangan yang sifatnya mengikat. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikkan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikkan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pasa 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikkan Dan Kebudayaan menyatakan Satuan pendiikkan dasar yang diselenggarakkan oleh Pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikkan. Regulasinya sudah jelas,” ungkap Sukamdani.
Ditambahkan Sukamdani.
”Sejatinya sekoah itu bebas pungutan apapun alasannya. Sebab regulasinya sudah jelas. 20 persen APBN/APBD itu untuk pendidikkan. Adanya BOS dinilai sudah cukup untuk membantu pihak sekolah dalam menyelesaikan persoalan baik sarana dan prasarana serta kebutuhan lainnya. Kadang komite hanya dimanfaatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Enggos Subarman, Wakil Kepala SMAN 03 Lebong Bidang Kesiswaan saat diwawancarai mengatakan kembali pernyataan sebelumnya. Yang mana sebelum itu, hal tersebut disanggah oleh wakil kepala bidang sarana dan prasarana, Purna Irawan S.Pd. Dan ironis praktik itu diketahui oleh kepala sekolah. Walau ia katakan bahwa dia tahu namun dia tidak melegalkan dan tidak merestui hal tersebut.
Ironinya lagi, sang kepala sekolah telah menyiapkan material untuk membangun sarana di sekolah tersebut dengan sumber anggaran DAK 2019 yang masih dalam tahap proses pencairan. Menariknya, permasalahan ini, sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dan belum adanya tindakkan dan perhatian dari pihak terkait atas keadaan tersebut.