lebong  

Cegah KDRT dan Lindungi Hak Anak, Pemkab Lebong Gelar Sosialisasi UU PPA

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Maraknya peristiwa kekerasan yang menimbulkan korban perempuan dan anak akhir-akhir ini membuat semua pihak merasa prihatin. Dengan itu, bertempat di Balai Desa Embong Uram, Pemkab Lebong melalui jajaran DP3APPKB Kabupaten Lebong yang melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Jusmani, SKM, MM dan staf pada Sabtu (20/7) melaksanakan penyuluhan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dengan tema “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Cinta Keluarga, Cinta Indonesia ” .

Dalam pemaparannya, Jusmani menyampaikan bahwa.

”Tempat pertama anak mengenal agama adalah keluarga sehingga fungsi keluarga dalam mengenalkan agama kepada anak sangat mendasar sekali. Dimana norma-norma keagamaan seperti jujur, disiplin, sopan santun, ikhlas, sabar dan kasih sayang, beriman serta bertaqwa sebagai kepribadian dasar anak didapatkan dari lingkungan keluarga. Hal ini fungsi keagamaan dalam keluarga. Sehingga secara sosial budaya, keluarga bertanggungjawab  untuk menanamkan nilai-nilai luhur dalam kepribadian anak, kehidupannya bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara. Diantaranya kecintaan terhadap suasana kasih sayang sikap empati, penolong  dan bertanggungjawab adalah wujud dari pungsi cinta kasih,” paparnya.

Ditambahkannya.

”Begitu juga adanya fungsi sosialisasi pendidikkan. Dengan membimbing anak sesuai dengan masa perkembangan yang dilalui  dengan nilai-nilai moral seperti percaya diri, rajin dan kreatif serta mampu berkerja sama dengan lingkungan. Berikut fungsi konomi, dari keluarga juga anak-anak dapat memahami dan menyikapi perihal ekonomi secara bijak. Anak perlu dilatih untuk mengelola keuangan seperti prilaku hemat, teliti dan disiplin serta ulet. sehingga diharapkan anak mampu mandiri secara baik dan benar. Menjadi sosok yang bisa berdikari dapat berguna,” tandasnya.

Dalam kegiatan itu, hadir juga unsur-unsur lain seperti jajaran Kantor Kementerian Agama dengan materi pencegahan pernikahan dini terhadap anak. Dari semua materi yang disampaikan diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan tentang UU PPA. Sehingga mampu mencegah KDRT  dan bahaya yang ditimbulkan akibat pernikahan dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *