PORTAL BENGKULU UTARA – Sungguh miris dan terbilang tega, perbuatan yang dilakukan oleh pemuda berusia 17 tahun, asal Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara ini. Betapa tidak, seorang ABG 13 tahun dibawa olehnya kemudian digauli di salah satu warung lotek di Pasar Giri Kencana Ketahun. Setelah itu gadis kecil tersebut ia tinggalkan hingga ditemukan oleh warga setempat.
Diceritakan oleh Ibu korban, pada hari jumat (19/7/2019), sepulang sekolah sekira pukul 11.30 Wib anaknya pamit mau pergi bermain internet di rumah Kades. Namun, ditunggu hingga pukul 18.00 Wib, anaknya belum juga pulang. Sang ibu pun panik dan khawatir lalu mencari dan bertanya kepada segenap keluarga dan tetangga jika ada yang melihat anaknya.
“Kemudian Ada yang mengaku melihat bahwa anak saya pergi dibawa oleh pelaku. Saya pun bergegas menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Batik Nau. Namun kami tidak menemukan anak saya juga pelaku di kediamannya itu. Bahkan orang tuanya juga ikut mencari hingga malam tak juga ditemukan,” kata ibu korban selaku pelapor.
Lebih jauh diceritakan, ditengah kekhawatiran terhadap anaknya yang belum juga ditemukan, ibu korban pada pukul 01.30 Wib mendadak menerima telepon dari nomor yang tidak dikenalnya, yang mengabarkan bahwa si penelepon telah mengamankan korban di Pasar Ketahun. Mendapatkan kabar tersebut, ibu korban segera meminta tolong kepada kerabatnya untuk menjemput korban.
Setibanya korban di rumah diperkirakan sudah pukul 05.00 Wib, sekalipun ibu korban masih merasa penasaran dan khawatir, namun mengingat anaknya lelah ia beri kesempatan untuk beristirahat terlebih dahulu.
“Karena masih penasaran, siang harinya, sabtu tanggal (20/7/2019) saya tanya kepada anak saya, apa yang terjadi dan apa yang ia alami di Pasar Ketahun, tapi belum ada jawaban saat itu. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.30 WIB, pelaku bersama orang tuanya datang kerumah, katanya untuk menyelesaikan masalah. Saya bingung masalahnya apa,” beber ibu korban.
Lantas ia pun mengajak korban ke dalam dan mendesaknya agar mengakui apa yang telah ia alami dan apa yang telah dilakukan pelaku kepada dirinya. Akhirnya korban pun mengakui, bahwa ia telah digauli oleh pelaku.
Setelah mendapatkan pengakuan anaknya itu kemudian pada Minggu (21/7/2019) sekira pukul 13.50 WIB ibu korban melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke aparat kepolsian.
Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery A. Nainggolan, S.IK menyebutkan, berdasarkan laporan Nomor : LP / 1322-B/VII/2019/BKL / Res BU tgl 21 juli 2019 itu pula, petugas dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat ( 1 ) juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat.