PEWARTA : FAUZI
PORTAL KEPAHIANG – Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid,MM.,IPU melantik kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Limbur Lama, Fauzi Iskandar. Rabu (18/09/2019) di halaman Kantor Bupati Kepahiang. Selain itu juga Bupati mengangkat anggota BPD di 11 desa yaitu Desa Talang Babatan, Sungai Jernih, Bayung, Permu Bawah, Bogor Baru, Sido Rejo, Bandung Jaya, Cinta Mandi Baru, Langgar Jaya, Limbur Baru dan Warung Pojok. Tampak hadir dalam acara tersebut FKPD, anggota DPRD Kepahiang, Kepala OPD.
Dalam kesempatan itu Bupati Kepahiang mengingatkan tugas pokok fungsi kepala desa dan BPD. “Tugas Kades dan perangkatnya adalah pemberdayaan masyarakat desa, melaksanakan pembangunan desa. Lakukan tupoksi tersebut dengan sebaik mungkin,” pesan Bupati.
Bupati juga menyampaikan dalam melaksanakan tugas Kades dan Anggota BPD diharapkan jangan diskriminatif terhadap masyarakat desa. “Layani masyarakat dengan baik jangan diskriminatif terhadap yang pro dan kontra, tidak boleh diskriminatif terhadap suku, agama, ras dan antar golongan,” tambah Bupati.
Terakhir Bupati meminta Kades dan BPD untuk memahami undang-undangan dan peraturan yang berlaku. “Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dengan amanah dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Bupati.