PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pada Senin (14/10), jajaran Polres Lebong yang dipimpin langsung Kapolres, AKBP. Ichsan Nur, S.IK selaku Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka. AR yang menjabat Ba Bag Sumda. Upacara digelar di Lapangan Apel Mapolres Lebong. Sementara untuk Perwira Upacara yakni Kabag Sumda, AKP. M Nurda’i, M.Pd dan Komandan Upcara, Kasat Tahti, Ipda. Hendri Elen Dagrasa.
Bripka. AR ditengarai melakukan pelanggaran yakni indisipliner. Dimana, Bripka. AR diketahui tidak menjalankan tugasnya selama 6 bulan. Dengan itu, Bripka. AR melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan / atau pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Memang benar, telah digelar upacara PDTH salah satu anggota Polres Lebong. Kegiatan berjalan lancar dan Kapolres langsung selaku Inspektur Upacara,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kabag Ops, AKP. Rafenil Yaumil Rahman.
Sejauh ini, khususnya di tahun 2019, Polres Lebong telah dua kali melakukan PDTH. Sebelumnya, Briptu. AY yang diberhentikan lantaran diduda terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.






