PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA
SELASA 23 MEI 2017
|
FOTO : KASAT NARKOBA POLRES BU, Iptu Agus Norman SH |
PORTAL – Pemuda Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara, DA (42) yang disergap oleh aparat Kepolisian di Desanya Minggu (14/05) lantaran mengantongi 1 paket kecil sabu-sabu dan saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan dan ditahan oleh Kepolisian resor Bengkulu Utara terancam hukuman Maksimal 12 penjara.
|
PELAKU |
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu
Agus Norman SH mengatakan, pelaku hanya sebatas pengguna, sabu yang dibeli rencananya untuk digunakan sendiri, namun barang haram tersebut belum sempat dikonsumsi oleh pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku, dia sudah sering menggunakan sabu dalam dua bulan terakhir ini, sebelum tertangkap ia malah pernah berhenti, baru akan mencoba lagi dia tertangkap,” kata Kasat.
Atas perbuatan tersebut, jelas Kasat, pelaku diancam pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Uj
Post Views: 94