KONTRIBUTOR :FRIEDERICK
PORTAL BENGKULU UTARA – Berdasarkan laporan polisi dari pelapor yakni Ponco Mujiharjo (31) Nomor LP: 2082 -B / X /2019/BKL/RES BU/SEK KETAHUN, telah terjadi dugaan penggelapan terhadap satu unit mobil Ambulan Desa Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut keterangan pihak Kepolisian setempat yang disampaikan oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Teguh Ari Aji, S.IK mewakili Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM, kejadiannya pada Jumat (18/10/2019) kemudian dilaporkan oleh pelapor pada Kamis (31/10/2019). Ambulan tersebut jenis Toyota Kijang Innova, putih Nopol BD 1361 CJ.
“Pelaku berinisial Te, pada hari jumat sore berpura-pura meminjam mobil ambulan desa tersebut kepada Abdul Gani atas ijin Kepala Desa. namun setelah ditunggu selama 10 hari pelaku tak kunjung mengembalikan mobil itu, bahkan keberadaannya pun tidak diketahui,” ungkap Kapolsek, Senin (4/10).
Pelaku Ditangkap di Cikopo
Berkat kesigapan aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara, akhirnya keberadaan pelaku dapat terlacak dan diketahui, tidak menunggu waktu lama, petugas pun berhasil mengamankan pelaku, pada Sabtu malam (2/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB, di Jawa Barat.
“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa mobil ambulan yang dibawa kabur olehnya. Dia ditangkap petugas kita di daerah Cikopo, Jawa Barat, hari sabtu kemarin,” terang Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku dan anggota unit Res Polsek Ketahun bersama pelaku masih dalam perjalanan menuju Bengkulu.
“Pelaku bersama barang bukti masih dalam perjalanan menuju Bengkulu, menempuh jalur darat,” demikian Kapolsek.