PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA 14 Mei 2017
PORTAL – Berkat kesigapan aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara, usai mendapatkan informasi dari warga, langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang warga yang kedapatan membawa kulit dan tulangbelulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) Sabtu (13/05) sekitar pukul 21:00 WIB di Desa Air Muring Kecamatan putri Hijau Kabupaten BU.
Keduanya pelaku antara lain, Awaludin (42), warga Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko dan Sabian (42) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara. Ditangkap tengah membawa kulit dan tulang hewan dilindungi tersebut menggunakan ransel dan karung bewarna putih.
Kapolres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andhika Vishnu SIk membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penjual kulit harimau tersebut. Kata Kapolres, dalam penangkapan ini pihaknya bekerjasama dengan pihak TNKS dan TNI setempat.
“Benar, dua pelaku berhasil kita bekuk, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. dalam penangkapan, pihak Keplosian juga dibantu oleh tim TNKS dan pihak TNI setempat, saat ini kedua pelaku telah kita amankan,” kata Kapolres, kepada awak media Minggu (14/05) di Mapolres Bengkulu Utara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit harimau sumatera sepanjang 150 Cm dan tulang-belulangnya seberat 12 kilogram, serta 1 unit sepeda motor jenis bebek Honda Supra X yang dikendarai kedua pelaku membawa kulit dan tulang harimau itu.
“Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat Undang Undang No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta denda sebesar 100 Juta Rupiah,” demikian Kapolres.
Sementara itu, menurut informasi dari pihak TNKS kedua pelaku ini merupakan pemain lama.
Editor: Uj
Post Views: 112