Litigasi dan Non Litigasi, Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Daerah Rp 2,6 M

PEWARTA : DERY A PRAMANDA
PORTAL MUKOMUKO – Dalam kurun waktu setahun yakni 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara berhasil menyelamatkan uang daerah Kabupaten Mukomuko kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar. Jumlah uang yang mampu diselematkan merupakan hasil litigasi menangnya perkara di Pengadilan Negeri (PN) dan non litigasi yakni negoisasi harga atas pengadaan tanah.

Secara litigasi, JPN menyelamatkan uang daerah sekitar Rp 2,2 miliar atas menangnya perkara antara PT. Cipta Konstruksi Abadi dengan Bupati dan Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko. Sedangkan non litigasi sekitar Rp 474 juta dengan melakukan negoisasi harga atas pengadaan tanah.

Tak hanya menyelamatkan uang daerah, JPN juga berhasil memulihkan uang daerah sebesar Rp 120 juta atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dilayangkan pihak CV. Putra Mukomuko. JPN juga memberikan 3 Legal Opinion terhadap proyek kegiatan dengan nilai Rp 1,3 milyar dari OPD Kabupaten Mukomuko.

”Berkat upaya dan kerja keras yang dilakukan JPN, uang sekitar Rp 2,6 miliar mampu diselamatkan. Pemulihan uang daerah atas tuntutan pihak CV juga berhasil diselamatkan,” ungkap Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto.

Menurut Dwi Pranoto, kejaksaan merupakan salah satu unsur aparatur pemerintah sebagai penegak hukum. Bukan hanya bertugas sebagai penuntut umum, melainkan juga dalam perkara perdata. JPN ditunjuk berkedudukan selaku kuasa hukum pemerintah.

Mengenai tugas dan wewenang jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara ini tertuang dalam Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Dalam Pasal 30 ayat (2) tersebut mengatur tentang tugas dan wewenang di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *