Guna membantu kelancaran, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kaur mendampingi para CJH tersebut di kantor Imigrasi Bengkulu.
“Kita jadwalkan, pengurusan ini sekitar 4 hari. Memang kami anjurkan agar diurus lebih awal, supaya tidak ada kendala lagi dalam pengurusan visa nanti,” kata Kepala Kantor Kemenag Kaur, Drs.H.Zainal Abidin, MH didampingi Kasi PHU, di ruang kerjanya.
Dijelaskan, semua biaya pembuatan paspor sejatinya ditanggung oleh pemerintah melalui optimasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) provinsi Bengkulu.
“Hanya saja dalam pengurusan saat ini biaya terlebih dahulu ditanggulangi oleh CJH, kemudian akan dikembalikan,” jelas Zainal.
Editor : Uj