PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
PORTAL – Dalam rangkaian kunjungan kerja (Kunker) yang merupakan kunjungan tertakhir di segenap Kabupaten/Kota seprovinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur, Kamis (04/05), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sandjun Manulang SH MH antara lain menegaskan, tersangka kasus pembangunan jalan Pondok Pusaka tahun anggaran 2011 segera menyerahkan diri sebelum dieksekusi paksa oleh pihak Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kajati mengingat penetapan tersangka dan salinan keputusannya sudah keluar. Selain itu, Kajati juga menjelaskan tentang pengusutan kasus Jalan Muara Saung – Naga Rantai tahun 2015 sudah dihentikan dan kerugian Negara sudah dikembalikan.
“Sebaiknya tersangka kasus jalan Pondok Pusaka segera menyerahkan diri sebelum dieksekusi paksa oleh pihak Kejaksaan,” tegas Kajati, didampingi Kajari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH, Kamis.
Dalam kunjungan kerja Kajati kali ini disambut oleh Kajari Kaur dan acaranya digelar di komplek Perkantoran Padang Kempas, Kajati hanya dampingi oleh As Pidum, Azhari SH MH, sementara As Pidsus menurut keterangan Kasubag protokol Kejati, Joko Juni SH, tidak dapat mendampingi lantaran sedang pendidikan di Jakarta.
Menurut penjelasan Fauzan, aktifis Lembaga Anti Korupsi Bengkulu, Kabupaten Kaur, hasil pemeriksaan BPK Bengkulu pekerjaan jalan Muara Saung – Naga Rantai di kerjakan oleh PT. AR. dengan nilai kotrak Rp 27.537.300.000. berdasarkan perjanjian kontrak No 620/36/KONTY.RJ/BM-PU/KK/2015 Tanggal 13 Agustus 2015 jangka waktu pelaksanaan 135 hari dari 14 Agustus – 26 Desember 2015
Masa pemeliharaan selama 360 hari kalender, pekerjaan ini telah 3 kali di addendum terahir addendum No 620/36.03/Kont.Rj/BM-PU/KK/2015 Tanggal 09 Oktober 2015 berupa perubahan volume pekerjaan.
Dari Dokumen perubahan kontrak tersebut, volume galian biasa 586.860 M3 dengan harga satuan Rp 40.011.70/M3 termasuk eksavator senilai Rp 6.285.95 dan harga Dump truck Rp 29.255.51 sementara di dalam dokumen perencanaan, harga satuan dump truck untuk pekerjaan pembuangan hasil galian tanah yang berjarak 1.25 Kilometer dari lokasi galian.
“Ditemukan pekerjaan yang tidak di laksanakan oleh pihak rekanan antara lain, pembuangan hasil galian tanah menggunakan dump truck di tambah PPN senilai Rp 18.885.787.491.35 menurut laporan hasil pemeriksaan BPK Bengkulu kondisi tersebut tidak sesuai dengan PerPres No 4/2015 pasal 6 hurup f, Pasal 11 ayat 1 huruf e,Pasal 51 ayat 1 huruf c, Pasal 89 ayat 4 dengan Permendagri No 21/2011 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 12 ayat 5,” beber Fauzan.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian keuangan Negara tidak serta merta menghapuskan unsur Pidana nya, jumlah kerugiannya diatas 1 Miliar, terkecuali apabila kerugian Negara di bawah jumlah biaya untuk menangani Perkara tindak Pidana korufsi.
Editor Uj