PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dalam upaya menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak kaki empat dengan bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari segala akibat dan aspek bahaya yang ditimbulkan karena lepas liarnya hewan ternak berkaki empat baik di lingkungan pemukiman dan jalan raya serta tempat umum lainnya.
Rabu (27), dengan di pimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian aristiawan SH di ruang rapat Kantor Satpol PP yang diikuti oleh Kabag Ops Polres Lebong, Danramil Lebong Atas, Kabid Pendapatan BKD Lebong serta Kabid Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong. Rapat menghasilkan kesimpulan yakni menegakan Perda 15 tahun 2007 dan melakukan penertiban hewan ternak yang lepas liar.
”Pelaksanaan penertiban akan di mulai pada tanggal 03 Maret mendatang. Kita akan melibat pihak lain dalam hal ini bidang pendapatan BKD serta bidan perhubungan PUPR-Hub Lebong berikut TNI/Polri. Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda 15 tahun 2007 dimaksud. Hal itu kita lakukan dari sejak beberapa tahun silam dan terakhir kita sampaikan surat instruksi dari Sekretaris Daerah kabupaten Lebong melalui camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta masyarakat umum lainnya,” ungkap Andrian Aristiawan SH.
Ditambahkan Andrian Aristiawan.
”Titik lokasi pertama yang akan kita tertibkan meliputi wilayah Kecamatan Pinang Belapis dan Kecamatan Amen. Harapan kami sebelum atau sesudah pelaksanaan penertiban ini kiranya masyarakat dapat melakukan penertiban terhadap hewan ternak mereka sendiri untuk tidak dilepasliarkan. Kami menghimbau agar masyarakat pemilik hewan ternak berkaki empat sadar akan pentingnya hidup tertib,” pungkasnya.






