PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pada Rabu (18/3/2020) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB sebelumnya telah dijadwalkan akan dilaksanakan Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lebong Tahun 2020. Raperda yang dimaksud tersebut, yakni Raperda tentang pengolahan sampah, tentang penetapan bahan baku mutu air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong, tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Lebong, tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong, tentang perubahan nama kecamatan pelabai menjadi Kecamatan Tubei, dan Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Namum rapat paripurna urung dilaksanakan dan ditunda karena tidak qourumnya anggota dewan yang hadir. Anggota dewan yang hadir sebanyak 12 orang, termasuk Ketua DPRD Lebong, sedangkan 13 anggota lainnya tidak hadir lantaran izin dan sakit.
“Bahwa yang hadir saat ini 12 orang, dinas luar 1 orang, izin 11 orang, sakit 1 orang, tidak ada keterangan tidak ada. Maka sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Lebong nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 143 ayat 1 huruf c bahwa jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi qourum. Maka dengan mengucapkan bismillahirahma nirrahim, Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lebong tahun 2020 kami nyatakan ditunda hingga waktu yang ditentukan oleh Badan Musyarawarah,” ucap Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Lebong, Indra Gunawan, S.Pi mengatakan pihaknya telah melaksanakan sebagaimana jadwal yang ditentukan. Kemudian terkait penjadwalan ulang paripurna pandangan akhir fraksi ini, pihaknya masih menunggu hasil rapat Badan Musyawara nantinya.
“Nantinya akan dijadwalkan ulang oleh Banmus, kapan waktunya paripurna ini (yang ditunda, red) akan dilalkukan,” singkat Indra.
Perlu diketahui, sebelumnya rapat paripurna DPRD Lebong sempat ditunda pada Selasa (14/1/2020) lantaran sebanyak 21 anggota DPRD Lebong tidak hadir. Yang mana ketika itu merupakan Rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Lebong terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tahun 2020 .






