PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
PORTAL – Sejumlah perusahaan tambak udang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Pasalnya beberapa persyaratan untuk itu belum terpenuhi.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Kaur, Eduar Happy S.Sos di temui di ruang kerja nya hari ini 28/4 mengatakan, hingga tanggal 1 Januari 2017 belum merekomendasikan untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) seluruh tambak udang yang beroperasi di daerah itu.
” Untuk mengeluarkan rekomendasi penerbitan SIUP banyak syarat yang harus di lengkapi, bila masih ada yang kurang atau belum lengkap kita belum bisa memberikan rekomendasi,” jelas Eduar.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Kabid Perizinan Usaha Investasi dan Pengelolaan TPI, Ahmad Midianto SH mengatakan pihaknya belum memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk penerbitan SIUP Tambak Udang,
Menurut dia, syarat memberikan rekomendasi anatara lain, mengajukan surat permohonan sesuai dengan rencana usaha yang diatur dalam Permen No 49/2014 Pasal 16 ayat 1.
“Perlengkapan lainnya, copy KTP, NPWP, dan keterangan domisili, copy akte pendirian korporasi, izin lokasi dan luas lahan serta titik kordinat, rekomendasi tata ruang dari Bappeda, rekomendasi pemanfaatan dan pengusahaan ruang dari BPN, copy HO, izin gangguan dan IMB dari PMPTSP, copy izin lingkungan dari BLH seperti SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL, terahir surat pernyataan di atas meterai 6000,” papar Ahmad, di ruang kerjanya, Jumat 28/04.
Apabila salah satu ketentuan di atas tidak terpenuhi jelas dan tegas tidak akan di rekomendasikan untuk penerbitan SIUP nya,dan investasi tambak udang di anggap ilegal.
“Apabila terjadi pelanggaran dan telah terjadi kerusakan harus bertanggung jawab,kerusakan seperti perusakan terumbu karang,sempadan pantai,dan hutan konservasi atau taman wisata alam (TWA),” tutup Ahmad Midianto.
Editor: Uj
Post Views: 263