lebong  

Tragedi Tambang Emas, Polres Lebong Tetapkan Seorang Tersangka

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pada Kamis (2/4), dalam giat konferensi pers di Mapolres Lebong, Sat Reskrim Polres Lebong telah menetapkan satu orang tersangka (tsk) terkait kecelakaan kerja di lubang tambang emas tradisional di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara yang terjadi pada  Sabtu, 7 Maret lalu yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

1 orang tersangka berinisial Su alias Ja (50), warga Desa Lebong Tambang. Su sendiri diketahui merupakan pemilik lubang tambang, yang biasa disebut warga setempat lubang 8 (delapan).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur SIk didampingi Kabag Ops, AKP Rafenil Yaumil Rahman SH dan Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahman Bustanil S.IK di hadapan awak media.

Kapolres mengatakan, tersangka Su tidak memiliki izin, baik itu IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau pun IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Selain itu, karena kelalaiannya dan kesalahannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Su, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui sudah membuka lubang tambang tersebut sekitar 5 tahun yang lalu.

“Berdasarkan keterangan tersangka, terdapat dua sumur. Di masing-masing sumur dilengkapi dengan alat bantu pernafasan. Namun, blower di sumur pertama, tidak berfungsi alias rusak. Hal inilah yang menyebabkan para pekerja di dalam lubang kehabisan oksigen,” kata Kapolres.

Bersama dengan tersangka, sambung Kapolres, penyidik juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit stavolt, 1 buah capit, 1 unit blower, 1 buah kikir, 3 buah martil, dan 2 karung batu urat yang mengandung kadar emas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Dari keterangan saksi, diketahui bahwa lubang dan alat-alat yang ada di dalam lubang itu adalah milik tersangka Su alias Ja,” imbuh Kapolres.

Sekedar mengingatkan, tragedi di lubang tambang emas tradisional ini terjadi Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di lubang delapan. Kecelakaan kerja di lubang tambang emas tradisional di Kawasan Lubang Kacamata ini mengakibatkan 3 orang pekerja tambang tradisional meninggal dunia.

Korban yang meninggal dunia adalah Heri (45) warga Desa Lebong Tambang, Doni (34) warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara dan Asmawi (50) warga Desa Lebong Tambang.

Dari ketiga orang yang meninggal dunia itu, Doni dan Asnawi adalah pekerja tambang di lubang tempat terjadinya kecelakaan kerja.

Sedangkan korban meninggal atas nama Heri berniat menolong. Sementara 12 korban lainnya sempat dirawat di rumah sakit pascakejadian yang menggemparkan tersebut. Dari total 15 orang korban dalam musibah itu, enam orang tercatat bekerja di lubang milik tersangka Su.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *