Warga Resah Galian C Ilegal Marak, DPM Minta Lapor Tertulis Ke ESDM

PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA


Foto: Galian C ditutup tahun 2016 lalu 
PORTAL – Pasca peralihan kepengurusan perizinan galian C dari ke pihak Provinsi justru menjadi kendala bagi Dinas Penanaman Modal Perizinan(DPM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dalam melakukan tindakan penertiban tambang galian C.
Dengan banyaknya laporan masyarakat yang masuk tentang aktifitas galian C illegal di sepanjang pesisir pantai jalu lintas barat, Kepala DPM BU, Zulkarnai menyarankan, agar masyarakat melaporkan secara tertulis ke pihak ESDM Provinsi Bengkulu.
“Masyarakat diminta agar pro aktif dalam hal ini. Laporkan secara tertulis dari desa dan atas nama masyarakat ke ESDM Bengkulu,” kata Dia.  
Zulkarnain yakin pengaduan masyarakat tersebut segera diproses setelah mendapat rekomendasi dari pihak Provinsi. Selain itu kata Zulkarnain, pengaduan warga juga menjadi dasar bagi DPM untuk melakukan pengecekan ke lapangan, 
“Nanti akan dicek dokumen perizinan, serta dampak lingkungannya. Kalau memang menyalahi jelas ditutup, asalkan ada pengaduan dan benar-benar meresahkan,” imbuh dia. 
Pengakuan warga Desa Air Sabu Kecamatan Ketahun, Awaludin, (37) hingga saat ini masih banyak perusahaan nakal yang beroperasi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Saat ini kata Dia, pihaknya belum membuat laporan tertulis. 
“Sudah sangat parah saat ini, bahkan sudah mengancam keselamatan warga. Setidaknya pemerintah tahu kondisi kami, apa lagi kami berada di jalur lintas,” papar Awaludin.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *