PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Ada sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Lebong yang bebas melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Republik Indonesia (RI). Saat ini, 12 orang napi tersebut kemungkinan sudah ada di desa/kelurahan masing-masing di Kabupaten Lebong dan tersebar di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Lebong Sakti, Lebong Utara, Lebong Selatan, Amen, Pinang Belapis, Bingin Kuning, Pelabai dan Lebong Tengah.
Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, S.IK mengingatkan, 12 napi yang dibebaskan itu jangan coba-coba berulah lagi. Jika berulah dan tertangkap, maka hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat.
“Kita juga meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi. Jangan sampai napi yang mendapatkan program asimilasi ini kembali berulah,” kata Kasat kepada awak media di ruang kerjanya
Lebih rinci Kasat menjelaskan, 12 napi asimilasi itu berinisial WP, Ri, AE, dan DA dari Kecamatan Lebong Sakti. Kemudian AS asal Kecamatan Amen. RE asal Kecamatan Pinang Belapis. Lalu, AR asal Kecamatan Lebong Utara. AD asal Kecamatan Lebong Selatan. SP asal Kecamatan Pelabai. Berikutnya, SU dan TK asal Kecamatan Bingin Kuning. Terakhir, HS asal Kecamatan Lebong Tengah.
“Kalau tertangkap melakukan kriminal, tentu hukuman yang menanti akan jauh lebih berat,” demikian Kasat.






