PORTAL BENGKULU UTARA – Dua orang terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu, masing-masing IG alias GT (35) dan DC alias DL (27) berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara, ketika hendak menyelundupkan 4 paket sabu ke Lapas kelas IIB Arga Makmur.
Pada Press Conference, Selasa (16/6/2020), Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK., MH, didampingi Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi, Bc.Ip mengungkapkan, Keduanya ditangkap pada Kamis (12/6/2020), setelah sebelumnya aparat kepolisian mendapatkan informasi dari pihak Lapas.
Diuraikan lebih jauh oleh Kapolres BU, yang saat itu juga didampingi Kasat ResNarkoba, Iptu Bayu Heri Purwanto, SH, dan Kasubag Humas Polres BU, AKP Darlan, pada Rabu (11/6/2020) AG alias GT membeli atau memesan Narkoba jenis sabu kepada DD yang beralamat di Bengkulu, via telepon.
“Selanjutnya, sebanyak 4 paket sabu tersebut diantar ke Arga Makmur melalui seorang kurir berinisial RD. Setelah tiba di Arga Makmur, sabu itu diserahkan kepada JM, kemudian dimasukkan ke dalam termos untuk diselundupkan ke Lapas. Berkat kecermatan petugas piket Lapas, aksi penyelundupan itu terbongkar dan para pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolres.
Pelaku IG alias GT, kata Kapolres, dapat dikenakan pasal 114 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1, juga Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akan menghadapi ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara pelaku DC alias DL selaku perantara juga dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1.
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 4 paket narkkotika jenis sabu, 3 Unit Handphone masing-masing 2 unit merk Nokia, 1 unit merk Vivo, dan 1 unit merk Oppo. Dan pelaku IG alias GT mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari DD,” pungkas Kapolres.