PORTAL REJANG LEBONG – Kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu seharga empat juta rupiah, dua orang warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan masing-masing berinisial EJ (24) dan HAP (25) diamankan jajaran Polres Rejang Lebong dalam hal ini Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada hari Jumat (26/6) yang lalu.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budiono, S.IK, MH, melalui Kapolsek PUT, Iptu. Apion Sori didampingi Kanit Reskrin Ipda. M Azhara menerangkan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari adanya laporan warga yang menyatakan bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Kota Curup menuju Kota Lubuklinggau. Sehingga anggota langsung melakukan upaya pencegatan.
Benar saja, tak lama berselang melintas dua orang tersangka dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda Vario Techno warna putih dengan nomor polisi B 3335 UHY dan langsung dicegat di depan Mapolsek PUT.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang berdasarkan pengakuan tersangka senilai paket Rp. 4.000.000. Sehingga langsung dilakukan pengamanan untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan sementara, tersangka HAP mengaku dia hanya sebagai pengantar dan benar memang berprofesi sebagai pengendara ojek online. Namun karena hasil tes urine positif l, maka tersangka tetap diamankan dengan dugaan sebagai pemakai.
Sementara tersangka EJ mengakui bahwa ia sengaja membeli sabu untuk selanjutnya kembali dijual ke wilayah Patok Besi Lubuk Linggau. Sedangkan HAP yang brpofesi sebagai ojek online, mengaku hanya mengantar EJ ke desa Sindang Beliti Ilir, tetapi dibayar dengan mahal.
Serta dari hasil tes lanjutan kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu. Saat ini kedua tersangka EJ dan HAP masih dilakukan pendalaman informasi terhadap keduanya.(tribratanewsbengkulu)