PORTAL BENGKULU – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH menyampaikan rasa prihatin atas penganiayaan yang menimpa Yusi Hasan alias Ucen, wartawan media online Jour-nal.com pada Jumat (3/7/2020) lalu di Desa Batu Raja Kol Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara. Terduga pelakunya adalah Sw, kepala desa setempat.
Atas peristiwa tersebut, korban Yusi Hasan telah melapor ke Polsek Kerkap Polres Bengkulu Utara dan laporannya masih dalam penyelidikan.
Adapun penganiayaan terjadi akibat korban menanyakan perihal Dana Desa di desa tersebut. Pertanyaan tersebutlah yang kemudian memicu oknum Kepala Desa menganiaya korban hingga korban mengalami luka keseleo di tangan dan luka lecet ditubuhnya.
“Kami prihatin atas peristiwa penganiayaan yang menimpa wartawan tersebut, proses hukum tentu pasti berjalan sesuai aturan. Penyidik pasti masih bekerja melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk terpenuhinya unsur pidana dalam penganiayaan tersebut,soal nanti terduga pelaku ditahan atau tidak, penyidik tentu memiliki pertimbangan subjektif dan pertimbangan objektif,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Minggu (5/7/2020).
Sementara itu, Yusi Hasan selaku korban mendesak oknum Kades ditahan apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita berharap oknum kades tersebut di tahan secepatnya oleh aparat kepolisian, takutnya keluarga besar saya ada yang terpancing emosi. Namun kita tetap percaya dengan aparat Penegak hukum kita, jika memang proses nya, mesti seperti itu. Kita harus taat hukum,” kata Yusi Hasan.
Sebelumnya, atas peristiwa tersebut, Wakil Ketua PWI Provinsi Bengkulu Bidang Advokasi Wartawan, Benni Hidayat, SH, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan
“PWI mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Ini mengancam kebebasan pers di Provinsi Bengkulu,” tegas Benni Hidayat.
Terkait dugaan kekerasan yang dialami wartawan media online, Yusi Hasan alias Ucen, PWI meminta Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, mengusut tuntas kasus ini.
“Agar kejadian serupa tidak lagi terulang, hukum harus ditegakkan. Kami mendukung Polres untuk segera mengusut dan menindaklanjuti dugaan kekerasan ini,” imbuh Benni.
Senada disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo. Disampaikan Wibowo, kekerasan terhadap wartawan apabila tidak diselesaikan secara hukum akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Bengkulu. Untuk itu, SMSI sebagai organisasi perusahaan media meminta penegak hukum memproses hukum atas laporan yang disampaikan korban sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus semacam ini harus disikapi secara cepat dan tanggap, sebab ini bisa memancing solidaritas lebih luas bagi para jurnalis di Bengkulu,” kata Wibowo