PORTAL MUKOMUKO – Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus atau perkara tindak pidana pencurian. Kali ini, keberhasilan pengungkapan dalam tempo hitungan jam sejak menerima laporan ditampilkan oleh Unit Pidum Polres Mukomuko, Polda Bengkulu dan mengamankan terduga pelaku disertai barang bukti hasil tindak kejahatannya.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK., kepada awak media menerangkan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dikomandoi Kanit Pidum, Ipda. Firman Perdana Kusuma, S.Tr.K., langsung bergerak melakukan tindak penyelidikan setelah mendapat laporan korban Olpi Andriani (19), warga Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko pada Sabtu (4/07) kemarin.
Korban melaporkan telah kehilangan handphone Oppo Reno 2E dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) serta uang lain berupa 5 (lima) lembar uang 1 Yuan, 1(satu) lembar 10 Yuan dan 1(satu) lembar uang 50 Yuan dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan uang asing sebesar 65 Yuan.
Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang telah diperiksa, Tim Opsnal selanjutnya mengamankan terduga pelaku saudara IW (23), warga Kecamatan XIV Koto beserta sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatannya ke Polres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut.(tribratanewsbengkulu)