2 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Dibekuk

Aksi Perkosaan Direkam Untuk Ancam Korban 

ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) menangkap dua dari 8 pelaku pemerkosaan dan pengancaman terhadap mungil (13) siswi SMP di wilayah Bengkulu Utara. Kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial To (22) dan Ad (21) tak tak lain tetangga korban.

Saat ini teridentifikasi ada 8 pelaku yang terlibat kasus pemerkosaan tersebut dan dua diantaranya tertangkap yang sudah dewasa. Sedangkan, 5 lainnya disebut-sebut masih dibawah umur dan bersekolah. Kapolres BU AKBP. Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK mengatakan satu lagi yang teridentifikasi sebagai pelaku adalah Sa yang merupakan terpidana kasus curanmor yang kini mendekam di sel Lapas Arga Makmur.
“Sa ini sekarang di Lapas, dia menjadi salah satu pelaku. Sedangkan sisanya ada yang berumur 13 dan 14 tahun juga masih sekolah termasuk di tempat yang sama dengan korban,” kata Kasat Reskrim.
Polisi masih melakukan pengembangan termasuk pemeriksaan pada saksi dan korban terkait siapa saja yang merupakan pelaku pemerkosaan tersebut. Korban sendiri masih trauma dan belum bisa menyebutkan satu persatu pelaku yang kini membuatnya hamil besar tersebut.
Sempat Diambil Video
Data terhimpun, aksi pemerkosaan ini berawal dari perbuatan  Mungil dan pacarnya yang juga teman sekolahnya. Namun setelah itu, pacarnya tersebut bercerita dengan teman-temannya yang kemungkinan ikut mengajak korban berhubungan badan dengan ancaman akan melaporkan kejadian tersebut pada warga.
Naasnya lagi, kejadian tersebut terjadi berulang-ulang. Bahkan pernah korban digilir beberapa pelaku. Aksi tersebut juga direkam oleh pelaku. Video tersebut yang kembali digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau melayani para pelaku.
Video tersebut diambil oleh Sa yang kini mendekam di Lapas Arga Makmur dengan kasus curanmor. Polisi juga berencana akan memeriksa Sa terkait perbuatan yang dilakukannya.           
“Korban dipaksa melakukan peruatan tersebut dengan ancaman video yang akan disebarkan oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
sumber : http://harianrakyatbengkulu.com
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *