PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) tengah menyusun panduan teknis sesuai dengan protokoler kesehatan untuk pembukaan kembali destinasi wisata di Kabupaten Lebong.
Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Ir. Eddy Ramlan, M.Si mengatakan, pengajuan pembukaan destinasi mengacu pada penetapan Bupati Lebong selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang penetapan Kabupaten Lebong dengan status new normal. Tatanan normal baru produktif dan aman di Kabupaten Lebong.
“Dalam panduan teknis itu nantinya, diatur tujuh prinsip dasar mulai dari pengecekan suhu, penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, disinfektasi secara berkala, penerapan jarak minimal satu meter, pembatasan jumlah pengunjung untuk menghindari kerumunan dan pembatasan waktu pelayanan obyek wisata serta kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan baik pengunjung maupun pengelolah obyek Wisata. Pembukaan destinasi wisata, baik pengelola ataupun, pekerja dan pengunjung obyek wisata harus mengacu kepada peraturan menteri kesehatan tentang protokol kesehatan di tempat publik,” ungkapnya.
”Dimana beberapa di antaranya pembatasan jumlah pengunjung dan waktu berkunjung. Selain pembatasan jumlah pengunjung, juga dilakukan pembatasan waktu berkunjung. Melalui pembatasan waktu berkunjung itu, pengelola dapat memiliki waktu kembali untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di objek wisata,” imbuhnya.
Adapun obyek wisata dimaksud antara lain meliputi karaoke, kolam renang, wisata air terbatas serta Destinasi wisata lainnya. Ditambahkan oleh Eddy Ramlan, sebelum dibuka kembali secara resmi obyek-obyek wisata dimaksud, Pemerintah Kabupaten Lebong terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan simulasi protokol kesehatan sebagaimana draff dimaksud.
“Simulasi itu nantinya akan dibuat sebagai standar operasional di area obyek wisata di seluruh wilayah Kabupaten Lebong,” pungkasnya.