Dinkes Dihimbau Segera Ajukan Perda
PEWARTA: FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Ternyata pungutan biaya jasa transportasi ambulan sebesar Rp 620 Ribu, terhadap salah seorang pasien BPJS yang mendapat rujukan ke RS Bhayangkara Bengkulu, pihak RSUD Arga Makmur tidak memiliki dasar berupa Perda. Regulasi yang dimiliki hanya Surat Keputusan (SK) Bupati.
Disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU Dr. Haryadi, MM melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab BU Andi Daniel, SH, MH, hal ini sangat disayangkan olehnya, menurut dia, setiap pungutan seharusnya didasari dengan Perda sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.
“Setahu saya, dikenakannya biaya jasa ambulan itu memang dibenarkan. Hanya saja berlaku bagi pasien umum, dan untuk dasar hukum yang dijalankan oleh RSUD selama ini hanya SK Bupati belum ada Perdanya,” kata Andi, diruang kerjanya.
Andi menjelaskan, SK Bupati itu pada dasarnya hanya berlaku sementara per semeseter, hingga terbitnya dasar hukum yang lebih kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) sepatutnya setiap keputusan yang menyangkut dengan pungutan itu harus dibahas antara pihak Eksekutif dan Legislatif.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pemrakarsa Raperda ini, yakni Dinas Kesehatan selaku yang membawahi Unit Kerja Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Arga Makmur, dapat mengajukan usulan untuk pembuatan Perda retrbusi ambulan.
“Saya harap ini segera diusulkan, agar kejadian yang dimana dapat mencoreng nama pelayanan di RSUD Arga Makmur, tidak terulang kembali, dengan membuat dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.
Disinggung, SK Bupati yang selama ini digunakan oleh pihak RSUD melakukan penarikan biaya jasa ambulan, ternyata menurut dia ilegal, lantaran regulasi yang digunakan sudah lebih dari satu semester. Andi berkilah, hanya kekurangan administrasi dan itu dapat disusulkan.
“Ini hanya kekurangan administrasi saja, dan dapat disusulkan agar regulasi penarikan retribusi ataupun uang jasa tidak menyalahi,” tutupnya.