Parkir Dibawah Tiang Bendera dinilai Lecehkan Sang Merah Putih
PEWARTA: ZULFIMAIDI
Foto: H Sulaiman Khatab (Kedua dari kanan) |
PORTAL CURUP – Pengelolaan dan penataan parkir di sejumlah dinas instansi, termasuk di Rumah Sakit di Kabupaten Rejang Lebong dinilai masih semerawut. Bahkan itu terjadi dianggap akibat dari tidak adanya penataan yang baik dari pihak terkait.
Menyimak sorotan yang terungkap dari salah seorang Veteran RI H Sulaiman Khatab, Dia malah mengatakan parkir dibawah tiang bendera merupakan pelecehan terhadap Sang Merah Putih serta Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.
“ Tidak pantas Parkir dibawah tiang bendera Merah Putih, perbuatan itu sudah merupakan pelecehan terhadap Sang Merah Putih. Wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan dengan 10 azaz, salah satunya azaz ketertiban pasal 2 dan juga diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia,” Jelas Sulaiman, Sabtu (08/04/).
Dia menilai, pihak pimpinan lembaga terkait sudah termasuk melanggar aturan, sebab melakukan pembiaran lahan parkir berada dibawah tiang Bendera, Terlihat diantaranya di Dinas Dukcapil, Samsat, Puskesmas Curup, dan RSUD Curup.
Ia berharap Lahan parkir tersebut, segera ditertibkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Pemasangan Tiang Bendera sebagai symbol Negara diatur dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Pemasangan yang benar ada di Kantor Bupati Rejang Lebong, yang jauh dari tempat parkiran.
Editor: Junaidi