Selaku pelapor, Kades Karang Suci tidak bisa dijadikan tersangka
PEWARTA: FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik mengatakan, kasus OTT yang diduga disiasati oleh Kepala Desa Karang Suci, Ismed Mulyadi tidak akan diperpanjang alias ditutup, lantaran saksi kunci sudah meninggal dunia.
Sementara Kades Ismed tidak dapat diusut atau ditetapkan sebagai tersangka sekalipun ia sebagai pemberi dari kasus pemerasan tersebut hanya sebagai pelapor merupakan pihak yang telah dirugikan. Selain itu tindakan yang dilakukan Kades dinilai telah membantu aparat penegak hukum dalam memberantas aksi pemerasan.
“Bagaimana kita menetapkan Kades menjadi tersangka, karena ia selaku pelapor yang telah dirugikan oleh aksi pemerasan,” ungkap Kasat disambangi diruangannya Jum’at (7/4).
Mengenai adanya desakan, yang meminta aparat penegak hukum mengusut ini, dan menjerat pemberi menjadi tersangka. Kasat malah berbalik bertanya, jika orang bakal menjadi tersangka karena melaporkan aksi pemerasan apakah ada yang mau melapor?.
Diharapkan Kasat, agar siapapun yang mearasa menjadi korban pemerasan agar segera melapor dan tidak akan ditahan ataupun dijadikan tersangka, karena tindakan melapor dianggap sudah benar dan akan dilindungi.
“Kalau pelapor pemerasan bakal jadi tersangka, lalu korbannya siapa? pastinya tidak ada yang melapor nantinya, bagaimana dengan keadilan ini. Sudahlah kasus ini kita tutup, mengingat saksi kuncinya sudah tiada tentu tidak dapat lagi diambil keterangannya,” tandasnya.
Mengingat saat ini suasana keluarga Hs masih berduka, dan pihaknya tidak ingin menimbulkan kericuhan, dari hasil pemeriksaan, masih dipelajari oleh penyidik apakah ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, karena saat diperiksa Hs sempat menyebutkan sejumlah nama lain, yang hingga saat ini belum dapat diperiksa.
“Sempat ada terucap beberapa nama yang disebutkan oleh Almarhum, namun itu belum sempat kita periksa, kemudian status nama-nama yang disebutkan itu sebagai apa, belum sempat kita ketahui lantaran saksi kunci sudah tiada,” jelasnya.
Menyoal temuan HS tentang adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembagunan jalan di desa Karang Suci menggunakan anggaran DD tahun 2016 dan akan dilaporkan oleh pihak LSM ke pihak penegak hukum, Kasat malah mengatakan mengapa hal itu tidak dilaporkan sejak awal. Justru terjadinya pemerasan ini berlatar belakang soal itu.
“Nantilah, kita belum tahu apakah akan mengusut temuan Hs ini atau tidak, karena jika temuan ini berakibat merugikan Negara, kenapa tidak dilaporkan sejak awal, kenapa baru sekarang setelah timbul permasalahan seperti ini,” kata Kasat.
Lebih jauh Kasat menegaskan, itu bukan jebakan karena sebelumnya Kades melapor terlebih dahulu kepada Wakapolres BU selaku Ketua Tim Saber Pungli, yang ditindaklanjuti. Kasat juga minta kepada awak media agar masalah ini tidak lagi dilanjutkan, untuk menghormati keluarga yang saat ini tengah berduka.
“Sudahlah tidak usah diteruskan, nanti keluarga almarhum jadi ribut dan saya meminta menegnai yang ada kaitan dengan almarhum tidak usah lagi di ungkit, untuk kasus kita akan usut kasus yang baru saja. Namun sekali lagi saya tegaskan, ini bukan jebakan,” tutupnya.
Editor: Uj
Baca Juga : oknum-lsm-tertangkap-pemerasan-diduga-disiasati-kades
aliansi-lsm-bu-akan-turun-bela-anggota-terjebak-pemerasan
Post Views: 105