PORTAL BENGKULU UTARA – Torehan gemilang diukir Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu dengan berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RS alias FD (24) warga Kecamatan Ketahun.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK., MH., didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Bayu Heri P, SH, MH., serta Kasubbag Humas, AKP. Darlan pada saat pelaksanaan press conference Selasa (21/7) yang di gelar di Aula Mapolres BU dan diikuti oleh awak media.
Kapolres BU mengungkapkan, penangkapan tersangka RS oleh pihaknya tersebut merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka lainnya berinisial SJ yang telah terlebih didahulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara sehari sebelumnya yakni pada Selasa (14/7).
Dijelaskan oleh Kapolres, dari hasil pengembangan yang dilakukan, personil dari Satres Narkoba Polres BU langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka RS. Setelah diketahui keberadaan tersangka, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Rabu (15/7) sekira pukul 13.00 WIB di jalan lintas Bengkulu – Mukomuko.
Setelah dilakukan penangkapan, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan BB 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku tersangka. Usai mendapatkan BB tersebut, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan ditemukan lagi BB berupa bong (alat hisap sabu).
”Tersangka akan kami jerat sesuai dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar,” ungkap Kapolres BU.(tribratanewsbengkulu)