PORTAL BENGKULU UTARA – Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial SJ alias JK (49), warga Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu. Bayu Heri P, SH, MH., serta Kasubbag Humas Polres, BU AKP Darlan pada saat pelaksanaan Press Conference yang di laksanakan Selasa (21/7) di Mapolres BU mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya pada hari Selasa (14/7) sekira pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan oleh Kapolres, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat karena merasa resah dengan kelakuan tersangka yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lingkungan tersebut. Berbekal informasi, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan disertai dengan penangkapan.
”Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dan satu sisa linting rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja,” jelas Kapolres BU.
Dikatakan oleh Kapolres BU, Setelah melakukan penangkapan dan menyita BB , pihaknya juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan dari hasilnya positif terkandung zat THC. Sehingga hasil urine tersebut akan ditambahkan sebagai tambahan bukti lainnya pada saat diserahkan ke pengadilan.
”Tersangka akan kami jerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar,” pungkas Kapolres BU.(tribratanewsbengkulu)