PORTAL REJANG LEBONG – Tersangka Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun berinisial CS berhasil ditangkap oleh tim opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Donal Sianturi di wilayah Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) pada Selasa (21/7).
Tersangka Cs ditangkap Polisi setelah adanya laporan orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya mawar disetubuhi oleh tersangka pada tanggal 2 juni 2020 lalu, di kawasan pantai lentera merah pelabuhan pulau baai Kota Bengkulu saat pelaku mengajak anaknya untuk jalan – jalan.
Dalam Laporan orang Tua Korban, Kejadian tersebut berawal dari tersangka CS berkenalan dengan anaknya melalui media sosial facebook, setelah saling mengenal lewat jejaring sosial tersebut, Tersangka datang ke rumah korban untuk menjemput dan diajak jalan-jalan.
Pada saat di lentera merah kawasan Pelabuhan Pulau Baii Kota Bengkulu, Tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak pelapor, setelah korban pulang ke rumah pada tanggal 09 juni 2020 Pelapor menanyai anaknya dan mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh tersangka dan sempat trauma untuk pulang ke rumah.
Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, mengungkapkan bahwa tersangka saat ini masih dalam perjalanan dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Polda Bengkulu .
”Iya sudah kami amankan, kini Masih dijalan, nanti tanyakan ke kanit PPA, dia yang tangani,” ungkap Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes teddy.
Sementara itu, Kanit PPA Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda menambahkan, Dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka CS memberikan iming-iming kepada korban bahwa korban akan dinikahi, namun ada dugaan korban terpaksa melayani nafsu bejat tersangka karena dibawah ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti kehendak tersangka cs.
“Kasusnya persetubuhan anak, korban Diimingi akan dinikahi,” jelas AKP Nurul Huda.(tribratanewsbengkulu)