PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Masih hangat menjadi perbincangan publik masyarakat Kabupaten Lebong, bahkan pihak DPRD Kabupaten Lebong sudah mewacanakan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak PLN ULP Muara Aman dan Dinas PUPR-Hub Lebong adanya temuan pihak Dinas PUPR-Hub Lebong atas kejanggalan nilai tagihan PLN ULP Rayon Muara Aman kepada Pemerintah Kabupaten Lebong melalui DPUPR-Hub yang mana diduga adanya kelebihan bayar atas tagihan tagihan beban biaya LPJU (Listrik Penerangan Jalan Umum) diduga telah menjadi penyebab dari kebocoran anggaran keuangan daerah Kabupaten Lebong.
Bahkan adanya dugaan kelebihan bayar oleh Pemerintah Kabupaten Lebong terhadap tagihan listrik tersebut kerugian yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dari dan dengan sumber dana APBD dari sektor Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 70.000.000.- (tujuh puluh juta) per bulannya. Terakumulasi mencapai miliaran rupiah. Ironisnya hal itu telah terjadi bertahun-tahun sebelum ini.
Dari sumber yang layak dipercaya, peristiwa itu diduga terjadi sejak dari tahun 2015 lalu. Akibatnya merugikan keuangan daerah Kabupaten Lebong dengan nilai yang sangat pantastis. Bahkan, berdasarkan informasi mencapai miliaran rupiah.
Hal tersebut sebagaimana pemberitaaan media ini beberapa waktu lalu, terkuak dengan adanya surat yang ditujukan kepada Manager PT. PLN (Persero) ULP Muara Aman dengan Nomor 824/575/600/DPUPR-HUB/VII/2020 dengan perihal permohonan data/dokumen pengolahan PJU Kabupaten Lebong. Dengan didasari hasil pemeriksaan internal didapati temuan sementara yaitu diduga adanya indikasi potensi kerugian keuangan daerah dengan jumlah lebih kurang Rp 70.000.000.- (tujuh puluh juta) rupiah perbulannya dari pembayaran rekening listrik PJU Kabupaten Lebong dalam kurun 4 tahun terakhir.
Diwawancarai awak media ini, Manager PT. PLN ULP Muara Aman Adi Setiawan, melalui seluler Rabu (22/7), menyampaikan bahwa pihaknya (PLN ULP Rayon Muara Aman) sedang berkordinasi ke PLN Bengkulu. Terkait pemberitaan media atas peristiwa tersebut, pihak PLN menyatakan jika saat ini aman-aman saja dengan Dinas PUPR-Hub.
“Kami dengan pihak Dinas PUPR-Hub aman-aman saja. Dan masalah itu sedang dikoordinasi dengan pihak PLN Bengkulu. Dan masih dalam tahap proses pembahasan tindaklanjutnya,” ungkap Adi Setiawan.
Saat ditanyakan kebenaran atas dugaan kelebihan bayar dan tumpang tindih objek tagihan ke dan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong mengenai tagihan beban biaya LPJU, Adi Setiawan seakan menampik kebenaran atas dugaan tersebut dengan berkilah masih harus melakukan pendataan ulang.
”Kami akan melakukan pendataan ulang. Data yang ada itukan baru sepihak dari Dinas PUPR-Hub. Kami nantinya akan turun melakukan pendataan dan pengecekan lagi,” kata Adi Setiawan, dengan jawaban yang dinilai simpang siur dan bebeda dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil wawancara awak media ini kepada pihak Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong sendiri menyampaikan bahwa sudah pernah mengajak pihak PLN untuk melakukan pendataan bersama. Akan tetapi tidak diindahkan oleh pihak PLN dengan alasan ketiadaan anggaran.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra diwawancarai awak media ini menyampaikan bahwa dalam kapasitas sebagai Inspektur atau Auditor Daerah, dirinya belum bisa menanggapi hal tersebut dikarenakan belum ada laporan resmi dari pihak Dinas PUPR-Hub.
”Kami sangat mendukung dan menghormati langkah-langkah yang diambil oleh pihak Dinas PUPR-Hub. Apalagi jika benar pihak Dinas PUPR-Hub ingin menggandeng pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai Pengacara Negara,” jelas Jauhari Chandra.
Senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Drs.H Mustarani Abidin, SH, M.Si diwawancarai di halaman kantor Kejari Lebong. Ia menyampaikan bahwa benar memang ada laporan terkait hal tersebut dan ia akan mempelajari terlebih dahulu.