PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Adanya dugaan kelebihan bayar dan adanya indikasi penggandaan titik/objek dasar tagihan sehingga membuat Pemkab Lebong mengalami kebocoran dan dirugikan dari sektor keuangan. Hal mana diduga disebabkan oleh adanya tagihan biaya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari dan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Rayon Muara Aman yang tidak sesuai dengan fakta dan keadaan nyatanya.
Diduga menurut pengamatan awak media ini permasalahan tersebut sedang terjadi tarik menarik kepentingan oleh pihak-pihak yang terkait dari satu sisi dan sisi lainnya bahkan terlihat bergerak liar.
Masalah ini menjadi sorotan dari sejumlah politisi yang ada di DPRD Lebong dikarenakan hangatnya permasalahan ini dan menjadi menjadi perbincangan publik di Kabupaten Lebong. Adalah H. Sriwijaya yang tiada lain adalah anggota DPRD dan Pip Haryono yang sebelum ini mewacanakan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kemelut ini. Akan tetapi sampai berita ini ditayangkan hal tersebut belum terlaksana.
Dan Rabu 12 Agustus 2020 awak media ini kembali menyambangi para politisi yang duduk sebagai anggota DPRD yakni Asman Mai Dolan dengan didampingi Azwar, Politisi Partai Demokrat yang terkenal kritis dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan masyarakat kabupaten Lebong yang saat ini masing-masing berada di komisi 1 dan komisi 2.
Dengan dihadiri anggota dewan lainnya diantaranya Wilyan Bahtiar, Rama Candra, Rodi Hartono, H Sriwijaya dan Alpi Haryono dari komisi 1 dan komisi 2 serta komisi 3 DPRD dengan bersama-sama bersepakat untuk menyikapi dugaan adanya kerugian dan kebocoran keuangan negara pada Pemkab Lebong terkait dugaan kelebihan pembayaran LPJU.
Terlihat saat itu juga Asman Mai Dolan meminta Sekwan, Indra Gunawan untuk segera menyurati dan memanggil pihak pihak terkait.
“Kita dewan, melalui sekretariat seperti yang anda lihat dan saksikan sudah meminta agar memanggil pihak-pihak terkait dalam hal tersebut diantaranya adalah Pemkab Lebong dalam hal ini Dinas PUPR-Hub, Badan keuangan Daerah (BKD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Termasuk dari pihak PLN ULP Rayon Muara Aman,” ungkapnya.
”Saya sejak dari awal munculnya pemberitaan di media terkait hal ini sempat kaget/terkejut. Ini menyangkut hajad dasar warga/masyarakat Kabupaten Lebong. Apalagi dari sejumlah nilai yang dibayarkan warga/masyarakat melalui pembayaran/tagihan rekening listrik ke PLN , ada sejumlah nominal yang bentuknya adalah pajak/restribusi LPJU. Artinya ada kontribusi langsung dari warga/masyarakat terhadap itu yang seyogyanya ini harus dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lebong,” imbuhnya.
”Saya akan pertanyakan berapa jumlah keseluruhan sambungan listrik yang ada se Kabupaten Lebong baik swasta maupun pemerintah dan berapa nilai nominal dari pajak/restribusi yang dipungut disaat warga/masyarakat membayar tagihan rekening listrik dari PLN,” lanjutnya.






