PORTAL BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja sekaligus. 2 orang tersangka pemilik 3 paket Sabu dan 1 paket Ganja ditangkap pada Kamis (20/08/2020) sekira pukul 19:01 WIB. Kedua pelaku ini diketahui identitasnya yaitu berinisial Si (28) warga Desa Lawang Agung dan DH (31) warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Welliwanto Malau SIK MH terkait Kronologis penangkapan menjelaskan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres BS bahwa adanya bandar/pengedar narkotika di wilkum Polres Bengkulu Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah temannya yakni Yung di Desa Pajar Bulan saat sedang ngobrol di kamar.
“Pada saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka itulah ditemukan barang bukti 3 paket sabu, 1 paket ganja, 1 set bong dan 1 buah korek gas warna biru,” pungkas Iptu Welliwanto Malau SIK MH.
Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Sel tahanan Polres BS. Petugas masih mendalami dan melakukan pengembangan kemungkinan masih adanya tersangka lainnya serta asal barang yang digunakan.(tribratanewsbengkulu)