PEWARTA: FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Dipungutnya biaya transportasi ambulan oleh oknum RSUD Argamakmur terhadap Pasien BPJS yang dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu beberapa waktu silam selain dinilai melanggar aturan oleh BPJS bakal menjadi salah satu benttuk perbuatan pungutan liar (Pungli).
Meskipun mengaku baru mendapatkan informasi, Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu, Abdul Salam menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dan segera menurunkan tim untuk mendapatkan faktanya. Sebab menurut Salam hal itu bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kami baru mendapatkan informasi ini, untuk selanjutnya akan kami cek terlebih dahulu kebenarannya,” ungkap Salam.
Salam akan memastikan terlebih dahulu tentang kebenaran kebenaran pungutan tersebut. Menurut dia, hal ini sudah menyalahi dan tidak dibenarkan.
“Kita tidak akan menunggu adanya laporan atau pengaduan baik dari pasien maupun pihak BPJS, namun akan mengecek, mengusut dan membuktikan temuan ini, jika terbukti akan kami teruskan ke satgas saber pungli,” tandasnya.
Untuk sementara ini, kata Salam, pihaknya belum akan melibatkan pihak kepolisian ataupun satgas Saber Pungli, melainkan membuktikan dulu kebenarannya, siapa pelakunya, apakah ada keterlibatan pihak RSUD atau hanya sebatas perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Editor : junaidi