PORTAL BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara (BU) akhirnya menangkap Ketua Lembaga Independen Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Jaya (Lippan Jaya) Bengkulu Utara (BU) berinisial SH (40). Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada Kepala Desa Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap, Janung Asmadi (48).
Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan SIK saat press conference mengungkapkan, bahwa diamankannya tersangka SH hasil menindaklanjuti laporan dari Kades Tebat Pacur tertanggal 4 Agustus 2020 dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
“Tersangka kita amankan, pada 1 September 2020 lalu di Kantor Lippan Jaya yang berada di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa hingga saat ini tersangka SH belum mengakui atas tindakan dugaan penipuan yang dilakukannya. Namun dari pengakuan para saksi, dimana dalam modus operasi yang dilakukan oleh tersangka SH ini meminta uang sebesar Rp 50 juta, untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kades Tebat Pacur yang telah berada di Unit Tipidkor Satreksrim Polres BU agar tidak berlanjut alias aman. Namun, hasilnya berkata lain, kasus Korupsi Kades tetap berlanjut, uang yang diminta juga raib.
“Meskipun tersangka belum mengakui, namun dari keterangan sejumlah saksi, sudah memastikan bahwa tersangka SH melakukan tindak pidana penipuan. Akibtanya tersangka terjerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.(tribratanewsbengkulu)