PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Memenuhi ketentuan pasal 72 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 09 tahun 2020 Tentang perubahan keempat atas Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Dan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Dan keputusan KPU Kabupaten Lebong nomor 212/PL.02.3-kpt/1707-kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020. KPU pada Rabu (23/9) melaksanakan rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada Lebong 9 Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang berlangsung dan terlaksana serta berjalan secara tertutup tersebut, KPU Lebong menetapkan empat Pasangan calon kepala daerah dan wakil yakni Paslon Kopli Ansori – Fahrurrozi, Teguh Raharjo EP SE – Nasirwan Thoha. Berikutnya, Paslon Dalhadi Umar – Wawan Fernandez. Dan, satu Paslon jalur perseorangan, yakni Armansyah Mursalin – Masropen Iriadi.
“Hari ini kita telah melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan Paslon. Kita menetapkan empat Paslon yang akan ikut kontestasi Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al Khidhr SE saat dikonfirmasi awak media usai acara.
Setelah rapat pleno penetapan calon, lanjut Khidhr, KPU menyerahkan Surat Keputusan (SK) serta BA (Berita Acara) penetapan Paslon kepada Tim LO (Liaison Officer) masing-masing Paslon. Selain itu, LO masing-masing Paslon juga diminta untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank Bengkulu atau Bank BRI. Selanjutnya, LO Paslon juga mesti menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Lebong pada tanggal 25 September 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Besok, pada tanggal 24 September 2020, akan dilaksanakan tiga agenda, yang akan dibungkus menjadi satu sesuai dengan PKPU 5 yakni pengambilan nomor urut Paslon. Kita sisipkan dengan deklarasi damai dan penandatanganan pakta integritas,” jelas Sholahudin Khidhr.
Dia juga menuturkan, di tahapan pengundian dan pengambilan nomor urut, KPU hanya mengundang Paslon dan parpol Pengusung. Khidhr mewanti-wanti agar Paslon dan Parpol pengusung tidak mengerahkan massa.
“Ditambah lagi dengan adanya Maklumat Kapolri untuk mencegah adanya cluster baru penyebaran Covid-19. Makanya, mari kita sama-sama melaksanakannya di setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Lebong ini,” pungkas Khidhr.
Pantauan Awak media ini terlihat petugas dari Polres Lebong tampak berjaga ketat di seputaran kantor KPU Lebong di jalur dua kawasan Perkantoran Tubei, selama pleno berlangsung. Bahkan, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK juga turun langsung ke Kantor KPU Lebong.