PORTAL KEPAHIANG – Seorang ibu warga Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang melaporkan kasus pencabulan yang dialami anak kandungnya Ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu kemarin (Rabu, 07/10/20) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.I.K, M.A.P, menyampaikan terduga pelaku tindakan pencabulan terhadap Korban sebut saja mawar dicabuli oleh ayah tirinya berinisial B (44) yang berprofesi sebagai buruh tani di Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan laporan dari ibu korban kepada petugas kepolisian, tindakan pencabulan yang dialami anaknya tersebut terjadi pada hari Rabu (07/10) sekira pukul 05.00, pada saat ayah tiri korban meminta untuk dikerik kemudian setelah dikerik ayah tiri korban langsung mendorong korban dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Selain itu, pelaku juga mengancam menggunakan sajam ke leher sambil memukul korban dan korban akhirnya memberanikan diri untuk berteriak meminta tolong, tak lama kemudian ibu korban datang ke kamar dan pelaku langsung kabur sambil mendorong ibu korban,” ujarnya.
Atas kejadian ini ibu korban merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan tindak pencabulan tersebut ke Polres Kepahiang untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut serta pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu baju warna kuning dan satu celana trening warna hitam serta saksi dengan inisial UA (51) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kabupaten Kepahiang.
Kasubbag Humas Polres Kepahiang AKP Panjaitan menyampaikan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan korban dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut terjadi.
“Kami akan terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut, dengan meminta keterangan dari korban dan mengumpulkan barang bukti dan saksi lainnya,” tambahnya menutup.(tribratanewsbengkulu)