PORTAL BENGKULU – Nasib apes yang dirasakan oleh SK (46) seorang pedagang Warga Jalan Basuki Rahmat RT 06 RW 02 Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Dirinya menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh HA lelaki yang baru dikenalnya.
Mula-mula pelaku meminjam kendaraan jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor polisi (Nopol) BD 5918 CV Tahun 2016 dengan Nomor Kendaraan (Noka) MH1JFZ122K8331158 dan Nomor Mesin (Nosin)kepada korban. Namun setelah menunggu sekian lama, motor kesayangan tak kunjung dikembalikan. Curiga menjadi korban penggelapan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK. melalui Ps. Paur Humas Aipda Widodo menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, (05/10) sekitar pukul 10.00 Wib bermula saat pelaku hendak meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan sehingga membuat pemilik motor percaya dan meminjamkan motornya kepada pelaku.
“Lama menunggu sepeda motor tak kunjung dikembalikan, korban kemudian memilih melaporkan HA kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu, setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Polres Bengkulu berhasil membekuk pelaku sehari setelah kejadian pada hari Selasa 06 Oktober sekira pukul 12.30 Wib bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.(tribratanewsbengkulu)