Hindari Pajak Menara Seluler Ditilep Pejabat, Diskominfo Bakal Revisi Perda

PEWARTA: SULISWAN 
PORTAL BENGKULU UTARA – Menghindari terjadinya penarikan pajak menara seluler yang diduga pernah terjadi masuk ke kantong pribadi atau ditilep pejabat, alias tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten BU, akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini dinilai belum optimal.

Dimaksudkan oleh pihak Kominfo, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tersebut, masih banyak terdapat kekurangan untuk pengendalian retribusi menara seluler yang ada di Kabupaten BU.

” Rencananya Kita akan merevisi perda nomor 5 tahun 2013, agar kontribusi untuk PAD dapat maksimal,” ungkap Kepala Diskominfo Kabupaten BU Drs. Kiman Nazardi, MM.

Kiman menjelaskan, sejauh ini data yang telah ia peroleh jumlah menara tower ada 66 jaringan telekomunikasi seluler, yang berdiri di Kabupaten Bengkulu Utara. seluruhnya milik 4 perusahaan provider,  yakni PT XL Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telkomsel Tbk, dan milik PT. Mentari Tbk.

” Data yang kita miliki, di Kabupaten BU ini ada 66 tower dari 4 perusahaan provider yang tersebar di BU. Seluruhnya ini, masih akan kita cek kembali secara detail, yang meliputi perizinannya. Kita berharap usulan revisi dari perda nomor 5 tahun 2013 ini, dapat terlaksana dengan baik nantinya, sehingga dapat mendongkrak PAD,” imbuhnya.

Kiman mengaku tidak mengetahui berapa besar kontribusi dari retribusi menara telekomunikasi untuk PAD BU tahun lalu, termasuk seberapa besar realisasinya, Dia berkilah, hal itu sebelumnya masih dikelola oleh pihak Dispenda (sekarang Bapenda). Sementara, pihaknya hanya akan fokus untuk kedepan.

” Saya tidak tahu realisasinya, dan kemungkinan saya tidak akan ikut campur untuk soal itu, karena dulunya masih wewenang Bapenda. Yang saya fokus saat ini bagaimana caranya memaksimalkan realisasi pajak untuk kedepannya supaya masuk ke dalam PAD,” pungkasnya.

Editor : Junaidi
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *