PEWARTA : FIRDAUS
FOTO: Ilustrasi portalbengkulu.com |
PORTAL BENGKULU UTARA – Pasca peralihan kewenangan perizinan tambang galian golongan C ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) justru diprediksi bakal membuka peluang bertambah banyaknya usaha pertambangan galian C yang tidak memiliki izin atau illegal.
Hal itu juga mengakibatkan mempersempit ruang gerak pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dalam menertibkan tambang didaerah tersebut.
Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Utara secara tidak langsung mengakui soal bakal maraknya kegiatan tambang galian C di Bengkulu Utara yang bakal dan tetap beroperasi tanpa izin.
Sekretaris Dinas Perizinan Terpadu, Eko Purnomo, mengatakan saat ini pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan izin galian C atau menindaknya, galian C Illegal diprediksi olehnya akan lebih bebas beroperasi. Meski dia mengakui tetap bertanggungjawab mengenai pengawasan, namun hal tersebut sangat terbatas lantaran terkendala data rinci.
” Ini adalah kendala kami sebenarnya, kami terkesan mati langkah, Sudah banyak laporan soal maraknya galian C Illegal yang beroperasi, ini akan kita kordinasikan ke pihak Pemprov,” tutur Eko.
Selain itu, kata Eko, pihak perusahaan enggan melaporkan masa kontrak perusahaan sehingga mempersulit pihaknya dalam melakukan pengawasan.
Editor : Uj