PORTAL BENGKULU – Kominfo dan Polri menjaga serta mengamankan amanat sistem demokrasi, salah satunya proses pilkada serentak. Kerawanan tidak hanya berupa kumpulan massa, tetapi juga mencegah gelombang hoax dan black campaign.
Adapun lingkup pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020, diantaranya:
– Larangan dalam kampanye mempersoalkan Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
– Menghina (SARA) pasangan Calon Gubernur dan Calon Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau partai politik
– Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba.
– Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
– Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
– Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan.
– Melanggar peraturan perundangan di Indonesia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH menjelaskan Polda Bengkulu sendiri sejak lama sudah menggerakkan tim cybertroops terlebih lagi di momen pesta demokrasi saat ini. Cyber Troops secara rutin melakukan patroli dunia maya adanya peredaran isu negatif dan black campaign. Membantu proses diseminasi (penyebaran) yang positif dalam upaya-upaya yang dilakukan Polri serta melakukan counter issue, klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak benar.
“Tentunya peran serta masyarakat juga diperlukan dalam memberantas hoax selama pilkada ini dengan bijak bermedia sosial,” jelasnya.(tribratanewsbengkulu)