PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Polemik terkait kelebihan bayar oleh Pemkab Lebong tagihan rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) oleh PT PLN ULP Rayon Muara Aman kini masuk babak baru. Berdasarkan surat dari PT PLN ULP Rayon Muara Aman nomor 131 /AGA.01.01/IYLP.MAN/2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan pemutusan LPJU Kabupaten Lebong yang mana surat tersebut menindaklanjuti surat yang dikirim sebelumnya bernomor 1115/AGA.04.02/B11010000/2020 perihal tindak lanjut koordinasi LPJU bulan Juli s/d Oktober tahun 2020 yang ditolak pembayaran atas tagihan tersebut oleh Pemkab Lebong melalui Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub dikarenakan belum adanya kejelasan atas penyelesaian kelebihan pembayaran atas tumpang tindih dan tagihan ganda idpel rekening LPJU oleh PT PLN ULP Rayon Muara Aman selama bertahun-tahun dan menyebabkan daerah mengalami kerugian pada sektor keuangan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal berbeda dengan surat PT PLN ULP Muara Aman Nomor 133/AGA.01.01/ULP.MAN/2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan pembayaran LPJU yang sudah dimatikan di sistem. Dimana surat ini menindak lanjuti surat PT PLN ULP Muara Aman nomor 131/AGA.01.01/ULP.MAN/2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan pemutusan LPJU bahwa idpel abodemen yang belum diselesaikan telah dilakukan proses mutasi N (mati langganan) guna menghindari terbit tagihan rekening bulan November 2020 dengan daya kontrak yang lama (daya sebelum inventarisasi lapangan).
Adapun pemasangan kembali menurut pihak PLN bisa dilaksanakan dengan syarat tagihan rekening abodemen sebelumnya diselesaikan. Permohonan tertulis dari pihak pemda sesuai kebutuhan daya, FC KTP pemohon, Sertifikat Layak Operasi (SLO) untuk permohonan baru.
Hal ini berbanding terbalik saat awak media ini mengkonfirmasikan perihal pemutusan dimaksud kepada manager PT PLN ULP Muara Aman Alfian Aziz Setiawan melalui sambungan seluler.
“Benar kita sudah berkirim surat kepada Pemkab Lebong terkait pemberitahuan pemutusan LPJU. Akan tetapi hal itu di lapangan belum kita laksanakan dan kita masih mediasi,” ujarnya.
Tepisah , Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata SE MM melalui Kasi Dalops Bidang Perhubungan, Feri Jurnalis SE kepada awak media ini dengan lugas dan gamblang menyampaikan pihaknya mempersilakan PT PLN ULP Muara Aman untuk melakukan pemutusan.
”Memperlihatkan ketidakprofesionalan, bentuk arogansi dan kesemena-menaan managemen PT PLN ULP Muara Aman dalam menyikapi permasalahan yang ada. Mereka tidak menghormati kesepakatan yang tertuang dalam notulen rapat kerja bersama DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu dan nota kesepahaman yang dibuat bersama tertanggal 3 September 2020,” ungkap Feri.
”Bukan saja harkat dan martabat serta kehormatan Pemkab Lebong saja dan DPRD yang mereka rendahkan dengan tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah dibuat bersama, tetapi hal ini sama saja mereka menginjak-injak harga diri masyarakat se Kabupaten Lebong. Untuk itu kami tidak akan merekomendasikan pembayaran tagihan sebelum adanya kejelasan atas kelebihan bayar,” imbuh Feri.
Masih menurut Feri Jurnalis bahwa pihaknya Bidang Perhubungan Dinas PUPR-HUB Lebong dalam waktu dekat akan memberikan memorandum kepada jajaran pimpinan Pemkab Lebong untuk menyikapi sikap arogansi dan kesemena-menaan serta ketidakprofesionalan PT PLN ULP Muara Aman.
“Mereka (PLN red) kangkangi UU RI no 8 Tentang perlindungan konsumen sebagaimana tersirat pada pasal 4 poin “E” atas hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Terkait hal ini dapat saya buktikan bahwa pihak PLN melakukan tagihan ganda atas beberapa titik idpel daerah. Dan ini adalah perbuatan yang tidak jujur dan melawan hukum. Menurut saya, sangat patut untuk diselesaikan dengan melibatkan aparat penegak hukum, karena masalah ini akan menimbulkan konsekweksi/resiko hukum bagi pejabat pengelola keuangan daerah terkhusus pejabat yang membidangi LPJU,” pungkasnya.