Berupaya Kabur, Empat Musang Ranmor Bersenpi Di ‘Dor’ Polisi

PEWARTA : FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Tim Buser Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu Utara (BU). Kamis, (16/3) sekitar pukul 15.30 WIB beserta jajaran Polsek Ketahun, Polsek Batik Nau dan Polsek Lais berhasil membekuk empat kawanan pencurian sepeda motor (Curanmor). 
Empat bandit bersenjata api masing-masing Iskandar, Darsawani, Syafrizal dan Kencana, usai menjalankan aksinya di wilayah D4 Kecamatan Ketahun ditangkap setelah terlebih dahulu dihadiahi
timah panas oleh Polisi. 
Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.IK membenarkan aksi penangkapan tersebut bermula dari laporan warga, Kamis, (16/3) pukul 02.30 WIB. 
Penangkapan awalnya dilakukan terhadap Kencana, di Kecamatan Batik Nau sekitar pukul 09.30 WIB, berikutnya, Iskandar diamankan di Kecamatan Lais pukul 12.30WIB. Sementara dua rekannya Syafrizal dan Darsawani ditangkap di Kecamatan Kota Arga Makmur pukul 15.30 WIB. 
Dijelaskan Jufri, aksi curanmor tersebut direncanakan pelaku sejak Rabu malam, awalnya Darsawani yang terlebih dahulu memata-matai di TKP langsung menghubungi tiga rekannya untuk beraksi. 
Namun, aksi kawanan ini telah dicurigai, sehingga setelah berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat milik korbannya, berselang setengah kemudian, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Ketahun. 
“Salah satu pelaku yakni Iskandar ini membawa senjata api rakitan, namun keempatnya berhasil kita bekuk. Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua unit sepeda motor Yamaha Vixon, dan dua unit sepeda motor Honda Beat beserta sepucuk Senjata api rakitan,” papar Jufri. 
Dalam penangkapan itu, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku, keempat pelaku yang sudah meninggalkan Kecamatan Ketahun menuju Batik Nau, tetap berhasil diringkus ditempat berbeda. 
“Aksi penangkapan ini termasuk cepat, usai memeriksa korban dan saksi kami langsung bergerak serta menutup ruang gerak pelaku,” imbuh dia. 
Untuk sementara ini jajaran Polres BU masih melakukan pengembangan dan tiga orang pelaku berdomisili di Kota Bengkulu dan satu orang di wilayah BU. ” Untuk TKP lainnya masih kita kembangkan dan berkordinasi dengan jajaran Polres yang ada di Bengkulu,” tutup Kasat.
Berikut data pelaku
1. Iskandar Als Is Bin Saripudin, 
Tanjung Raya, 5 Mei 1985, Buruh, 
Perumahan Alam Persada RT. 21 No C.11 Kel Kandang Kota Bengkulu.
2. Darsawani Als Wani Bin Saripudin, 
Rantau Serik, 06 Juni 1975, Sopir (PT. Injatama), 
Ds. Bukit Harapan D.4 Kec. Ketahun Bkl Utara. 
Ket Residivis 363 (Bajing Loncat) Polres lubuk Linggau tahun 2001 Vonis 1 Tahun.
3. Syafrizal Als Ujang Terong. 
Ttl. Bedeng SS, 05 Sept 1974, Tani, 
Kel Bedeng SS kec kota Padang kab Rejang Lebong.
Ket : Residivis 363 Ranmor Tkp pasar barokoto Bengkulu. Tahun 2014 Polres Kota Vonis 1,6 tahun.
4. Kencana alias Ken bin Junaidi ( alm ) 
ttl. Kota padang. 08 september 1989. Agama islam. pek. Pedagang sayur. 
Alamat perumdan kota bengkulu. 
Ket : Pernah kasus narkoba di bengkulu vonis 5 thn dan baru keluar di tahun 2016.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *