PEWARTA : FIRDAUS,
PORTAL BENGKULU UTARA – Status sejumlah bangunan yang didirikan oleh pemerintah kabupaten Lebong di Kecamatan Giri Mulya kabupaten Bengkulu Utara belum jelas, saat itu wilayah tersebut diakui oleh Pemkab Lebong merupakan kecamatan Padang Bano yang termasuk di dalam wilayah administrasi kabupaten Lebong.
Setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 20 tahun 2015 yang menetapkan wilayah kecamatan Padang Bano (versi-lebong) masuk dalam wilyah kecamatan Giri Mulya kabupaten Bengkulu Utara (BU), menyisakan sejumlah bangunan, diantaranya bangunan puskemas.
Selain belum jelas status, bangunan puskesmas yang digunakan oleh pemkab Lebong ketika itu, dinilai oleh Dinas Kesehatan kabupaten Bengkulu Utara, bangunan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Puskesmas dan hanya bisa digunakan sebagai Pustu (Puskesmas Pembantu).
Disampaikan Kepala Dinkes BU drg. Adi Fitridin, melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, Herman Prambudi, pihaknya pernah mempertanyakan soal status aset bekas gedung Puskesmas yang berdiri diatas tanah wilayah kabupaten Bengkulu Utara tersebut, ternyata statusnya masih milik Pemkab Lebong.
” Kami pernah mempertanyakan soal puskesmas itu, statusnya masih belum diketahui, ” ungkapnya.
Lantaran belum adanya hibah membuat pihaknya belum dapat mengaktifkan gedung itu untuk pelayanan terhadap masayarakat setempat, yang sebelumnya, pelayanan kesehatan diberikan oleh pemkab Lebong.
“Kalau nanti digunakan oleh kita, gedung puskesmas itu paling akan dijadikan Pustu. itupun setelah dilengkapi sarana dan prasarana serta tenaga lagi. Yang pasti, kita akan menunggu setelah aset tersebut resmi menjadi milik Bengkulu Utara, baru dapat dapat kita gunakan,” pungkasnya.
Editor : Erfin Bastary
Post Views: 216