PORTAL REJANG LEBONG – Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur. Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh seorang petani dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Dalam kasus ini kita telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku berinisial SA (56) warga Kabupaten RL,” ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH.
Dugaan aksi persetubuhan yang dilakukan SA kepada korbannya terjadi pada Senin(16/11) siang sekitar pukul 14.00 lalu dirumah orang tua korban di Kabupaten RL. Menurut Kasat Reskrim, dari pengakuan pelaku saat itu pelaku hendak menemui orang tua korban. Namun setibanya dirumah orang tua korban, pelaku hanya bertemu korban dan adiknya, saat itu langsung muncul niat jahat pelaku dan langsung menarik korban kekamar dan mensetubuhi korban. Korban yang mengelami keterbelakangan mental tidak melakukan perlawanan saat disetubuhi korban.
“Aksi persetubuhan ini terungkap setelah Selasa malam korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu,” tambah Kasat Reskrim.
Namun saat itu korban mengaku tidak mengenal siapa yang menyetubuhi dirinya, namun setelah ditanya ciri-cirinya, kemudian ada warga yang melihat pelaku datang kerumah mereka, kemudian warga langsung mengamankan SA yang juga tinggal di dikebun tak jauh rumah orang tua korban. Pelaku juga sempat dihakimi warga karena kesal atas perbuatannya.
“SA ini didakwa melanggar pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat Reskrim.(tribratanewsbengkulu)