PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak dan pengawal Perda bersama unsur penegak hukum lainnya TNI/Polri, Kejari Lebong, Bagian Hukum Setdakab Lebong serta didukung oleh BPBD Lebong pada Selasa 1 Desember 2020 gelar razia dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 tentang Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Kepala Satpol PP Lebong, Zainal Husni melalui Kabid Ketertiban Umum, Andrean kepada awak media menyampaikan bahwa Operasi Yustisi penegakan hukum prokes hari ini dilaksanakan di 4 titik keramaian diantaranya Simpang 3 Semelako Lebong Tengah dan Pasar Muara Aman serta pertigaan Lemeu Pit berikut RSUD Lebong.
Ditambahkan oleh Andrean bahwa dalam operasi hari ini terjaring 103 pelanggar prokes diantaranya 79 orang masyarakat umum, 1 orang ASN dan 23 orang pelajar. Terhadap pelanggar yang terjaring kesemuanya dijatuhi sangsi mulai dari denda membeli masker sampai kepada kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum seperti rumah ibadah.
”Dengan digelarnya operasi yustisi , kita berharap kedepannya muncul kesadaran dan muncul juga budaya baru di tengah masyarakat yaitu rasa malu jika tidak mematuhi protokol kesehatan terutama jika sedang berada di ruang public/umum,” pungkasnya.