PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pada Kamis, 3 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Satpol PP kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Perbup nomor 45 tahun 2020 tentang penegakan disiplin prokes di Kabupaten Lebong.
Hal mana masih terdapat banyaknya warga yang tidak/belum disiplin dan mematuhi berbagai himbauan pemerintah tentang prokes meski kasus pandemi covid-19 di Kabupaten Lebong yang kini merubah status dari zona hijau menjadi kuning.
”Hari ini kami Satpol PP, Polres Lebong, Kejaksaan, BPBD dan Bidang Perhubungan kembali mengelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Lebong Selatan. Tim mendapatkan adanya sejumlah pelanggaran prokes di wilayah tersebut dan mereka kami berikan sangsi hukuman berupa push up di tempat serta diberikan masker,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Masyarakat, Andrian Arisetiawan.
“Kebanyakan siswa sekolah yang tidak menggunakan masker saat pulang dari sekolah. Sementara apabila sekolah tidak mengikuti prokes tidak boleh belajar tatap muka. Di Kecamatan Lebong Selatan terdapat 88 orang dan ini push-up semua tidak memandang bulu baik orang tua dewasa maupun anak-anak,” imbuhnya.
Sementara Camat Lebong Selatan, Pendi SE menyampaikan bahwa pihaknya melalui pemerintah desa/kelurahan yang ada terus menerus menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 yakni dengan mematuhi dan mengikuti prokes baik itu menggunakan masker, cuci tangan serta jaga jarak sehingga warga masyarakat/keluarga lebih aman.
“Pemerintah desa diharapkan dapat memaksimalkan himbauan kepada/terhadap warga masyarakat diwilayah masing-masing agar selalu menggunakan masker jika berpergian agar rantai penyebaran virus terputus. Dan ini juga penting menjaga kesehatan karena tidak hanya virus corona yang terhindar namun virus lain tidak mudah merusak organ tubuh yang bisa mengakibatkan sakit,” demikian Camat Lebong Selatan, Pendi SE.