Kondisi Keuangan ”Oleng”, Gaji Honorer dan TPP Terancam Jadi Utang Daerah!

PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Sepertinya, nasib buruk bakal menimpa sebanyak 1.148 honda yang ada di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, gaji yang diharapkan selama tiga bulan bakal dicairkan dipenghujung tahun ini terancam batal lantaran kondisi keuangan daerah yang sedang ”oleng”. Bahkan, gaji honorer diprediksi akan dibayarkan melalui APBD 2021 dan menjadi utang daerah. Selain gaji honorer, TPP ASN juga diprediksi akan bernasib sama yakni bakal dibayarkan di tahun depan.

Para honorer yang sempat mengepung BKD langsung ditemui Sekda, Drs. Marjohan, Kepala BKD, Agus Sumarman dan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, A Halim. Adapun Hasil koordinasi dengan alasan kondisi keuangan daerah, dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan para tenaga honorer dan TPP ASN tipis harapan dapat dibayarkan di tahun ini.

”Saya langsung mendengar kepala BKD komunikasi dengan BPK. Saran BPK, seluruh kepala dinas diminta menyampaikan semua rekapan utang yang tidak terbayar. Baik gaji honorer maupun TPP ASN. Melihat kondisi daerah ini, memang tidak memungkinkan untuk dibayar dalam tahun 2020. Nanti OPD segera menyampaikan ke BPK dan hasil data itu dimasukkan ke APBD 2021 menjadi utang daerah,” ungkap A Halim, Kepala Dinas Pol PP dan Damkar.

Sementara itu, Kepala BKD, Agus Sumarman, M.Ph turut menjelaskan dengan alasan kondisi keuangan daerah, dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan para tenaga honorer dan TPP ASN juga tipis harapan dapat dibayarkan di tahun ini. Sebagai solusinya, Pemkab Mukomuko bakal menetapkan semua hak pegawai yang belum dibayar untuk dijadikan utang daerah. Proses pembayaran dijanjikan melalui APBD 2021.

”Perkembangan keuangan daerah kita pertanggal 18 Desember lalu, tidak ada lagi uang masuk baik dana bagi hasil dari provinsi maupun lain sebagainya. Sehingga posisi keuangan kita tidak memungkinkan lagi memenuhi dari pada hak. Solusi yang ditawarkan, semua yang belum terbayar akan ditetapkan menjadi utang daerah dan akan dibayar di tahun 2021,” kata Agus Sumarman.

Ditambahkan Agus, pengakuan utang daerah bakal dihitung dan ditetapkan berdasarkan audit BPK untuk mengetahui jumlah gaji maupun TPP yang belum terbayar. Dan semua OPD diminta menyampaikan rekap data.

”Per hari ini, kita akan menyurati OPD untuk segera merekap jumlah utang yang mesti dibayarkan dan disampaikan ke kami. Rekapan ini sebagai data awal pemeriksaan BPK. Kita berharap, utang ini dapat dibayar lebih awal,” jelasya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *