lebong  

Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Pembalakan Liar

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kabupaten Lebong yang dikelilingi oleh Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Hutan Lindung (HL) dan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) sangat rentan dengan perilaku oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan.

Sebagaimana terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Subbag Humas Polres Lebong tentang ungkap kasus/kejadian/peristiwa pembalakan liar di Kabupaten Lebong pada Selasa 12 Januar 2021.

Polres Lebong telah mengamankan dan telah melakukan proses penegakan hukum terhadap 3 orang tersangka pelaku pembalakan liar atas nama :

1 Hairudin bin Minrodi 53 tahun, warga Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
2. Suwan Bin Samal 40 tahun, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
3 Iwan Karman Bin Karman 42 tahun, warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiga tersangka pelaku pembalakan liar ini diamankan pada tanggal 22 Desember 2020 lalu saat para petugas sedang melaksanakan patroli disekitar hutan Desa Ketelang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.

Dari lokasi dimaksud ketiga tersangka yang tanpa memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penebangan hutan diamankan ke Mapolres Lebong untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Selain para tersangka, barang bukti juga turut diamankan.

”Atas perbuatannya , ketiga tersangka tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” demikian disampaikan oleh Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur S.IK dengan didampingi oleh Kabag Ops, AKP. Refenil Yaumil Rahman SH dan Kasat Reskrim, Didik Mujiyanto SH, MH.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *